Rabu, 10 Desember 2014

AYO, MERDEKAKAN LAPANGAN MERDEKA, BUNG!

Lapangan Merdeka (baca: Tanah Lapangan Merdeka berdasarkan Perda 11/1951), merupakan TITIK NOL kota Medan yang bersejarah. Dibangun sekitar 1870-an. Pernah berganti nama menjadi lapangan Fukuraido pada masa Jepang 1942- Oktober 1945.

Tanah Lapangan Merdeka merupakan lapangan sepak bola pertama di kota Medan. Pernah digunakan sebagai tempat pasar malam berikut upacara-upacara formal semasa Pemerintahan Hindia Belanda. Pada masa kemerdekaan, Lapangan Merdeka menjadi tempat diselenggarakannya kejadian-kejadian penting. Misalnya, di situlah T. Muhammad Hassan - Gubernur Sumatera Pertama-  membacakan teks proklamasi Kemerdekaan untuk pertama kalinya di wilayah Sumatera Timur dan diikuti dengan pengibaran sang Merah Putih pada 6 Oktober 1945. Bahkan, Presiden Soekarno, pernah menggunakannya sebagai pertemuan akbar untuk membakar semangat massa dalam peristiwa konsolidasi gayang Malaysia.

Selain itu, juga sebagai lokasi rapat umum rakyat ketika proklamasi, sosialisasi Sumpah Pemuda, dan penyatuan ikrar menolak organisasi PKI pada 1965. Hingga saat ini Tanah Lapangan Merdeka digunakan untuk tempat upacara peringatan kemerdekaan Indonesia setiap tahunnya.

Seiring dengan perkembangan dan kemajuan kota, fungsi Lapangan Merdeka mendapat tambahan lagi, yakni sebagai ruang terbuka non hijau (rtnh) kota sesuai Permen no. 12/M/PRT/2009. Nah, sejak sepuluh tahun terakhir, TLM mengalami perkembangan yang pesat.  Fungsi kesejarahan dan budaya yang selama ini melekat, kini mulai tergerus oleh fungsi baru oleh konsep pembangunan yang terlalu didominasi pertimbangan ekonomi. Hal itu sangat jelas terlihat dengan bermunculannya bangunan-bangunan permanen yang kini sudah mengapit kedua sisi lapangan, yakni sisi timur dan barat membuat pandangan dari dan ke lapangan ini tak lagi MERDEKA !

Bahkan pembangunan gedung parkir city railink yang di atas telah berderet sejumlah ruko-ruko dari utara ke selatan justru semakin MEMENJARAKAN lapangan tersebut dari sekitarnya. Pohon-pohon Trembesi (Samanea saman) atau dikenal dengan ki hujan dibawa oleh Belanda dari Amerika Latin yang telah berusia ratusan tahun itu yang mengelilingi TLM, sisi baratnya sekarang sudah kurang rindang lagi karena tanahnya tertutup oleh paving block (perkerasan) terutama di sisi Merdeka Walk jalan Balai kota.

Padahal sesuai Permen PU yang dituangkan dalam Perda 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kota Medan 2011-2031 bahwa Lapangan Merdeka sebagai ruang terbuka non hijau tidak dibenarkan adanya bangunan perdagangan masif. Artinya berdasarkan UUPR No. 26/2007, tindakan itu telah melanggar pasal 69 dan 70, yang intinya dapat diancam hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 500 juta. 

Ditambah lagi pembangunan gedung parkir railink ini tidak memiliki IMB. Sama halnya dengan Merdeka Walk, akan tetapi Merdeka Walk dan kantor Polsek didirikan sebelum Perda No.13/2011 dengan dasar persetujuan DPRD telah berdiri tegak di sana.

Mengacu kepada amanah UU Perencanaan Ruang yang sudah dituangkan dalam Perda Tata Ruang Kota Medan, Pemko Medan sebagai penyelenggaran pembangunan kota wajib memberhentikan pembangunan parkir railink yang sedang berlangsung. Serta meninjau kembali Merdeka Walk dan dikembalikan kepada fungsi utamanya.

Bagi kita yang peduli dan cinta kota Medan, mari rapatkan barisan untuk bersatu sama-sama melakukan PETISI untuk menghentikan pembangunan bangunan masif dan permanen yang sedang terjadi di lapangan Mereka Medan tersebut.

Berikan Dukungan Anda !!

2 komentar:

Nufa Zee mengatakan...

Ayook, Merdekakan lapangan merdeka °.*\( ˆoˆ )/*.°

Eva Arlini mengatakan...

Assalamu'alaikum...halo FLP Medan, semangat dung, artikelnya diupdate lagi :)

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India